KETUA LMA MALIND MBYAN ANIM
KEPUTUSAN LEMBAGA MASYARAKAT ADAT MALIND MBYAN ANIM
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
PELAKSANAAN KERJASAMA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEMILIK TANAH ADAT ( HAK ULAYAT ) DENGAN PT. AGRIPRIMA CIPTA PERSADA DALAM PEMBANGUNAN KEBUN KELAPA SAWIT DI WILAYAH DISTRIK MUTING
KABUPATEN MERAUKE
LEMBAGA MASYARAKAT ADAT MALIN MBYAN ANIM
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan kesepakatan kerjasama dalam pembangunan kebun kelapa sawit demi menujang mitra kerja yang telah disepakati tersebut, dan sebagai bentuk komitmen untuk peningkatan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat di Distrik Muting Kabupaten Merauke;
b. Bahwa rencana dalam pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit, dapat melibatkan masyarakat pemilik tanah adat ( hak ulayat ) dan masyarakat setempat, serta memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat, karena mempunyai peranan dan wewenang di dalam areal perusahaan perkebunan sawit sebagai pelaku tujuan pembangunan;
c. Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja di maksud untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh tanpa diskriminasi ats dasar untuk menjadikan kesejahtraan pekerja dan keluarga-keluarganya;
d. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan huruf c di atas perlu di tetapkan dengan keputusan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Malind Mbyan Anim
Mengingat : 1. Undang - UndangRepublik Indonesia Nomor : 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 235, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang Udang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang -Undang ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4884 );
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang sistem pelatihan kerja nasional;
3. Undang. ......./2
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (
Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699 );
4. Undang - Undang Nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesai Nomor 4279 );
5. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok
Agraria ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1125 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886) ;
MEMUTUSKAN :
Penetapan :
KESATU : Hak Ulayat masyarakat hukum adat atas tanah adalah hak persekutuan yang
dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilaya tertentu yang
merupakan lingkungan hidup para warganya yang meliputi hak untuk
memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang
undangan ;
KEDUA : Ketentuan mengenai program pemberdayaan masyarakat ini berdasarkan
identivikasi dan kualifikasi sebagaimana tersebut diatas, kemudian dirinci dalam
martikulasi program pemberdayaan masyarakat yang telah disepakati bersama
antara PT. Ariprima Cipta Persada dengan Masyarakat Pemilk Tanah Adat ( Hak
) dan akan dilaksanakan secara bertahap sepajang perusahaan masih
berinvestasi.
KETIGA : Identivikasi dan Kualivikasi dilakukan secara bersama-sama antara Perusahaan
dengan Pemilik Tanah Adat ( Hak Ulayat ) untuk menysun program - program
pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan berikut ini, yang secara umum dilandasi hal-hal sebagai berikut :
1. Melibat warga masyarakat setempat untuk berpatisipasi secara aktif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan
2. Program yang ditetapkan lebih diutamakan untuk tujuan pengembangan sumberdaya manusia dan membangun kemandirian masyarakat serta diharapkan dapat dilakukan secara berkesinambungan
3. Perupakan program pendukung dan sejauh mukin bersinergi serta tidak tumpang tindih dengan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke
5. Untuk. ......./3
4. Ketentuan- ketentuan lain yang dalam kesepakatan harus di penuhi
a. Sistem pembangunan perkebunan pola Plasma dan Inti
b. Laranga menutup asebilitas masyarakat disekitar lokasi dan kewajiban melindungi kepentingan umum di sekitar lokasi;
5. Menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi harus dilakukan atas garapan dan tanaman tumbuh atau bangunan yang ada diatasnya. Barang - barang lain milik pemegang hak atas tanah tidak dibenarkan dilaksanakan melalui perantara dalam bentuk dan nama apapun juga melainkan kepada yang berhak.
KEEMPAT : Pengwasan terhadap pelaksanaan ketentuan pada Diktum KESATU keputusan ini dilaksanakan oleh ketua badan lembaga masyarakat masyarakat adat tingkat Kabupaten Merauke
KELIMA : Keputsan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Muting
Pada tanggal 10 Juni 2016
Ketua LMA Malind Mbyan Anim
CAP/TTD
EDOARDUS MAHUZE
Untuk salinan yang sesuai dengan aslinya
A.n. SEKRETARIS LMA MALIND MBYAN ANIM
BENJAMIN SAMKAKAI
Reg. 14022208236652
© Salinan. ......./3